21-09-2025
WIB
Admin Kelurahan Keprabon
02-09-2025 09:06:26 WIB | Dibaca 5 Kali
Surakarta, 1 September 2025 — Pemerintah Kelurahan Keprabon mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 30 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) pada Senin malam, 1 September 2025 pukul 20.00 WIB bertempat di pendopo kelurahan.
Kegiatan ini mengundang seluruh pengurus LKK dan LPMK Kelurahan Keprabon untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi baru tersebut. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Keprabon.
Dalam pemaparannya, disampaikan beberapa poin penting terkait Perwali, antara lain mengenai masa bakti kepengurusan, mekanisme pemberhentian pengurus, serta ketentuan peralihan terkait masa bakti kepengurusan lama dan awal berlakunya kepengurusan baru serta diwajibkan membentuk 1 seksi baru "Kerukunan umat Beragama" ditingkat kepengurusan RT atau RW.
Lurah Keprabon dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pengurus LKK dan LPMK dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengurus LKK dan LPMK Kelurahan Keprabon semakin solid, mampu menjalankan perannya secara optimal, dan terus berkontribusi dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.