Admin Kelurahan Keprabon
24-08-2025 09:59:24 WIB
KARTU KELUARGA
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
KK – MEMBENTUK KELUARGA BARU ATAU PISAH DALAM SATU ALAMAT
PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan KK karena membentuk keluarga baru atau pisah dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
- (Dokumen Asli) KTP-el
- Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). Download
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- (Dokumen Asli) Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, jika KK baru/pisah karena pernikahan; atau
- (Dokumen Asli) Kutipan Akta Perceraian, jika KK baru/pisah karena perceraian
- Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download
KK – HILANG/RUSAK
PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, jika pengajuan karena hilang; atau
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga yang rusak, jika pengajuan karena rusak
- (Dokumen Asli) KTP-el
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
KK – PERUBAHAN DATA
PERSYARATAN
Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga perubahan data, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
- (Dokumen Asli) Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
- Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan). Download
- Jika ada perubahan data pekerjaan, wajib membawa Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan, atau jika tidak ada bisa digantikan dengan SPTJM Kebenaran Data Pekerjaan. Download
- Melampirkan Surat Pernyataan Pengasuhan Dari Orang Tua, jika pindah Kartu Keluarga; dan
- Surat Pernyataan Bersedia Menampung Dari Kepala Keluarga Yang Ditumpangi (khusus pindah datang bagi yang berusia kurang dari 17 tahun)