(0271) 642479
email@surakarta.go.id

12-12-2025

WIB

 Admin Kelurahan Keprabon

 24-08-2025  09:59:24 WIB

KARTU KELUARGA

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

KK – MEMBENTUK KELUARGA BARU ATAU PISAH DALAM SATU ALAMAT

PERSYARATAN


Untuk mengajukan permohonan KK karena membentuk keluarga baru atau pisah dalam satu alamat, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
  2. (Dokumen Asli) KTP-el
  3. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga)Download
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  5. (Dokumen Asli) Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, jika KK baru/pisah karena pernikahan; atau
  6. (Dokumen Asli) Kutipan Akta Perceraian, jika KK baru/pisah karena perceraian
  7. Mengisi F-1.05 (SPTJM Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat), jika tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan atau Perceraian. Download



    KK – HILANG/RUSAK

    PERSYARATAN


    Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga karena hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

    1. (Dokumen Asli) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, jika pengajuan karena hilang; atau
    2. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga yang rusak, jika pengajuan karena rusak
    3. (Dokumen Asli) KTP-el
    4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download


    KK – PERUBAHAN DATA

    PERSYARATAN


    Untuk mengajukan permohonan kartu keluarga perubahan data, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

    1. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga lama
    2. (Dokumen Asli) Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
    4. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download
    5. Jika ada perubahan data pekerjaan, wajib membawa Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan, atau jika tidak ada bisa digantikan dengan SPTJM Kebenaran Data PekerjaanDownload
    6. Melampirkan Surat Pernyataan Pengasuhan Dari Orang Tua, jika pindah Kartu Keluarga; dan
    7. Surat Pernyataan Bersedia Menampung Dari Kepala Keluarga Yang Ditumpangi (khusus pindah datang bagi yang berusia kurang dari 17 tahun)